Penduduk Migran
Penduduk migran suatu provinsi atau kabupaten/kota adalah penduduk yang daerah asalnya bukanlah provinsi atau kabupaten/kota tersebut. Analisis mengenai daerah asal penduduk miskin dan rentan umumnya diperlukan oleh pemerintah daerah yang tergolong sebagai daerah perkotaan sebagai destinasi migrasi penduduk yang mencari penghasilan yang lebih baik dibandingkan daerah asalnya. Dengan melakukan analisis terhadap komposisi penduduk migrannya, daerah dapat menarik kesimpulan apakah migrasi yang terjadi di daerahnya mempengaruhi dinamika kemiskinan daerah tersebut.
Karena pertanyaan mengenai daerah asal penduduk dalam Survei Sosioekonomi Nasional (Susenas) sangat terbatas, definisi penduduk migran dalam modul Partisipasi Miskin dan Rentan dalam Pelayanan Publik harus diwakilkan dengan indikator yang tersedia, yaitu:
- Penduduk migran adalah penduduk yang lima tahun yang lalu tidak tinggal di provinsi atau kabupaten/kota yang dianalisis
- Penduduk non-migran adalah penduduk yang lima tahun yang lalu sudah tinggal di provinsi atau kabupaten/kota yang dianalisis