Difference between revisions of "Latar Belakang Kemiskinan Ekstrem"
From SEPAKAT wiki
(Created page with "== Latar Belakang == * Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan...") |
(→Latar Belakang) |
||
Line 2: | Line 2: | ||
* Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024. | * Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024. | ||
* Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya: | * Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya: | ||
− | <div | + | <div class="lower-roman"> |
#rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan; | #rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan; | ||
#keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah; | #keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah; |
Revision as of 06:13, 11 March 2022
Latar Belakang
- Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024.
- Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya:
- rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan;
- keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah;
- belum meratanya kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang kuat di daerah;
- standar layanan dan prosedur yang belum optimal; serta
- fragmentasi pelaksanaan program lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan upaya multidimensi dan kolaboratif lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Tiga strategi utama yang diusung: (i) menurunkan beban pengeluaran, (ii) meningkatkan pendapatan. (iii) meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
- Intervensi berfokus pada perbaikan akurasi penyaluran dan konvergensi program lintas sektor.
- Untuk mendorong kolaborasi program dan anggaran dan mencapai kemiskinan ekstrem “0%” pada tahun 2024, telah ditentukan:
- Tahap 1 tahun 2021 di Lokus 35 kabupaten.
- Tahap 2 tahun 2022 250 kabupaten/kota prioritas perluasan (termasuk di dalamnya 35 kabupaten prioritas tahun 2021).
- Tahap 3 tahun 2023-2024 untuk perluasan secara bertahap di 514 kabupaten/kota.